Pembangunan nasional
merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk mewujudkan tujuan nasional yang
termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia. Tujuan
ideal yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia lewat proses dan sistem
pendidikan nasional seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab". Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, merupakan Undang-Undang yang
mengatur penyelenggaraan satu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana
dikehendaki UUD 1945. Aceh merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diberikan Otonomi Khusus sebagaimana termaktub dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
Tentang Pemerintahan Aceh. UUPA tersebut dalam Bab XXX, pasal 216 menyebutkan
bahwa setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan Islami
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mendapatkan
pendidikan yang bermutu, dibutuhkan pengelolaan pendidikan secara professional
dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Tujuan pendidikan dan pembinaan warga
negara adalah untuk merealisasikan Pembangunan Nasional secara umum dan di Aceh
secara khusus, maka untuk itu perlu adanya peningkatan terhadap pembinaan
pendidikan Islam sebagai salah satu pilar yang sangat penting demi tercapainya
tujuan dimaksud.
Pesantren merupakan lembaga pendidikan
agama memainkan peran penting dalam menyukseskan berbagai program pemerintah.
Argumentasi ini didasarkan pada realita, bahwa di satu sisi masyarakat Aceh
masih fanatik dengan lembaga pendidikan pesantren dan pada sisi saat yang
bersamaan pengabdian pesantrenh kepada ummat meliputi berbagai aspek kehidupan
yang sangat luas. Pesantren dapat berperan sebagai patner pemerintah dalam
konteks memberikan masukan dan pertimbangan dalam perumusan program sampai pada
implementasi program di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian akan terjadi
sinergi positif antara pemerintah akan benar-benar berjalan linear dengan kepentingan masyarakat dan
tujuan dari program-program tersebut dapat dicapai dengan maksimal.
Hubungan pesantren dengan masyarakat yang
sudah terjalin dengan baik menjadi asset penting dan sangat potensial untuk
menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Aceh.
Demikian juga, sebagai salah satu elemen pembangunan pesantren memiliki
tanggugjawab untuk ikut menyukseskan berbagai program pemerintah yang akan
diimplimentasikan, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat. Ini juga berarti kesuksesan pemerintah.
Sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara
sekaligus menampung tuntutan masyarakat di bidang pendidikan, maka pada hari
Jumat 09 Dzulkaidah 1432 H. bertepatan dengan tanggal 07 Oktober 2011 dideklarasikanlah
berdiri sebuah Pesantren yang diberinama dengan “Pesantren Ummul Qura”
berdasarkan Surat Izin Operassional Nomor: ID.451.1/73/III/2011. Alhamdulillah pada hari Rabu 09 Januari 2013 M,
bertepatan dengan tanggal 27 Safar 1434 H. Pesantren ini berhasil mengurus
badan hukum yang diakui negara Republik Indonesia berbentuk “Badan Hukum Yayasan”
yag diberi nama dengan “Yayasan Ummul Qura Aceh” yang berkedudukan di Gampong
Paya Meuneng, Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh berdasarkan Akta
Notaris Nomor: 19 Tanggal 09 Januari 2013 dan telah disahkan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-6203.AH.01.04 Tahun 2013 dengan
NPWP: 03.258.501.0-104.000. Setelah Yayasan ini berdiri pada tanggal 09 Januari
2013 M/27 Safar 1434 H, Abiya Dr. Saifullah, S.Ag, M.Pd selaku salah satu Pendiri
Yayasan ini menghibbahkan tanah milikinya seluas 1.555,1 M² (Seribu Lima Ratus
Lima Puluh Lima Koma Satu Meter Persegi) kepada Pesantren Ummul Qura ini yang
berkedudukan di Paya Meuneng, Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
berdasarkan Surat Iqrar Hibbah Nomor: 01 Tahun 2013 Tanggal 11 Januari 2013
M/29 Safar 1434 H yang diketahui Geuchik Gampong Paya Meuneng. Dengan Demikian
Pesantren Ini resmi memiliki tanah milik Pesantren dan bukan kepemilikan
pribadi yang sangat bermanfaat kepada masyarakat muslim secara umum.
Yayasan
Ummul Qura Aceh, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, bergerak dalam
bidang Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan
Kemanusiaan. Wujud dari Anggaran Dasar tersebut Yayasan Ummul Qura Aceh
berupaya turut berpartisipasi dalam pembentukan pribadi manusia Indonesia seutuhnya
yang memiliki keunggulan. Keunggulan dalam akidah yang lurus, akhlak yang
mulia, ibadah yang tekun dan istiqamah, serta kompetensi pribadi dalam
membangun bangsa. Berdasarkan hal tersebut, maka Yayasan Ummul Qura Aceh
mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Pendidikan non-formal diberinama dengan “Pesantren Ummul Qura”. Bahasa komunikasi yang dipakai kesehariannya adalah Bahasa Arab.
AbiyaDoktor mendirikan Pesantren ini meruapakan cita-cita orang tuanya yang belum kesampaian karena telah duluan meninggal dunia, maka beliau mendirikan pesantren ini sebagai amanah dari orang tuannya "Muhammd Syiah Cutbben" Walaupun pesantren ini didirkikan oleh AbiyaDoktor tapi buka miliknya, karena tanahnya sudah dihibbahkan untuk pesantren untuk kemaslahatan muslimin dan muslimat dimanapun berada. Dalam Surat hibbah Abiya dengan tegas menyebutkan bahwa jika nantinya Pesantren ini dibubarkan, kama tanahnya jatuh kepada Mesjid Besar Peusangan di Matangglumpangdua. Untuk itu mari membatu pesantren ummat ini dengan niat karena Allah SWT. BARAKALLAH.
Dayah ini banyak diminati oleh santri dari nasional dan manca negara khususnya malaysia
BalasHapusPesantren Tahfidz Ummulqura Indonesia Luar Biasa
BalasHapus